Jangan Asal Bicara! Anies Masih Berhak Ganti Pejabat, Ini Dasar Hukumnya
Selasa, 19 Juli 2022 – 21:36 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com
Syaiful menambahkan bahwa untuk pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali itu hanya pelaksana harian (Plh) selama dua minggu karena menjalankan ibadah haji. Setelah selesai ibadah haji yang kembali menjadi Sekda.
"Ini biar paham. Kalau Sekda cuti sampai dua minggu atau sebulan diangkat Pelaksana tugas (Plt). Ini, kan, Sekda sudah pulang. Jadi sudah otomatis menjadi Sekda kembali," tandas dia. (dil/jpnn)
Syaiful menambahkan bahwa untuk pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali oleh Gubernur Anies Baswedan itu hanya pelaksana harian (Plh)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta