Jangan Asal Percaya Rekrutmen Pegawai Pertamina Ini Cara Memvalidasi Informasinya
jpnn.com, JAKARTA - Pjs Senior Vice President (SVP) Corporate Communication and Investor Relations (CCIR) PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman mengatakan perseroan mengapresiasi dan menghormati keputusan dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) yang telah memvonis terdakwa penipuan rekrutmen pegawai Pertamina.
“Setiap aksi tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan Pertamina akan berhadapan dengan hukum. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi oknum yang melakukan hal serupa di masa mendatang,” ujar Fajriyah.
Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap oknum penipuan penerimaan pegawai Pertamina.
Terdakwa divonis bersalah dalam perkara tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) berupa penipuan dengan modus rekrutmen pegawai PT Pertamina (Persero).
Terdakwa berinisial LM, dalam aksinya mengaku sebagai Heri Muliawan ini didakwa telah melanggar pasal 51 ayat 1 pasal 35 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. LM telah diputus bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara.
Fajriyah menjelaskan selama proses berjalan, Pertamina mendukung penuh proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Pertamina telah memberikan kuasa kepada empat orang pekerja Pertamina yakni Sarjono, Nurhadi Purwanto, R. Sanatha Ariwardhana dan Aji Haryotomo.
Keempatnya mendapat kuasa secara bersama-sama sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Pertamina mengajukan bukti-bukti, memenuhi dan menandatangani Berita Acara, agar proses hukum bisa berjalan lancar hingga tuntas.
Ditemukan penipuan bermodus rekrutmen pegawai di Pertamina. SVP Pertamina meminta masyarakat memvalidasi informasi seputar penerimaan pegawai.
- Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun
- Sepanjang 2024 PHE ONWJ Inisiasi 49 Program CSR
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- Ini Langkah Strategis PHE OSES dan RSO PTK Perkuat Keamanan Laut
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- Pertamina dan Kementerian ATR/BPN Bersinergi Memperkuat Infrastruktur Energi Nasional