Jangan Balap Liar Lagi, Dendanya Tinggi
Rabu, 31 Oktober 2018 – 16:45 WIB

Motor yang disita dari pembalap liar. FOTO : Jawa Pos
jpnn.com, SIDOARJO - Praktik balap liar masih sering ditemui di berbagai daerah. Padahal, denda tilang untuk pelaku balap liar sudah dibuat tinggi. Totalnya mencapai Rp 2 juta. Data di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, ada 78 orang yang terjaring aksi balap liar. Motor mereka disita dan diwajibkan membayar denda. Namun, sampai saat ini masih banyak pelanggar yang menunggak. Belum membayar.
Menurut Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono, besaran denda yang telah ditetapkan hakim sudah final. Tidak bisa diubah lagi sesuai keinginan pelanggar. "Keringanan membayar denda memang tidak ada," ujarnya.
Beberapa pelanggar berusaha ''bernegosiasi'' dengan petugas. Mereka meminta keringanan denda pada pihak kejaksaan. Namun, permintaan tersebut tentu tidak disetujui. Sebab, denda yang tertulis sudah menjadi keputusan hakim pengadilan.
Baca Juga:
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo I Ketut Suarta menyatakan, tingginya denda terhadap para pelaku balap liar bertujuan sebagai shock therapy. Dalam aturan, denda maksimal bagi warga yang terkena razia balap liar sekitar Rp 3 juta. Namun, hakim memutus bergantung tingkat kesalahan mereka. (may/c15/hud)
Besaran denda yang telah ditetapkan hakim sudah final. Tidak bisa diubah lagi sesuai keinginan pelanggar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Balap Liar saat Ramadan Meresahkan, 57 Motor Disita Polresta Pekanbaru
- Marak Balap Liar di Pekanbaru, 23 Kendaraan Diamankan
- Seusai Nonton Balap Liar, Warga Dianiaya Geng Motor
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak
- Polres Inhu Tindak 9 Pengendara Saat Razia Balap Liar