Jangan Baper Hadapi Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi

Jangan Baper Hadapi Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi
Pihak Pemohon Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6). Sidang dihadiri dari Pihak Pemohon yaitu kuasa hukum Prabowo-Sandi, Termohon yaitu KPU, Pihak Terkait yaitu kuasa hukum Jokowi-Amin dan Bawaslu. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin, Taufik Besari mengingatkan tim Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tak perlu bawa perasaan alias baper terkait sidang perselisihan hasil pemilihan pmum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Taufik menegaskan bahwa ketika masuk wilayah hukum, tidak bisa berbicara soal perasaan yang berujung kepada tuduhan. "Masuk wilayah hukum tidak bicara perasaan dan berujung pada tuduhan. Tidak bisa seperti itu," katanya dalam diskusi "Mahkamah Keadilan untuk Rakyat" di Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).

BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut Bambang Widjojanto Tidak Boleh Beracara

Taufik menegaskan hukum itu bicara fakta dan bukti, bukan soal perasaan. Karena itu, dia mengingatkan, setiap dalil yang disampaikan harus bisa dibuktikan. "Kami bicara fakta dan bukti, bukan perasaan," ungkap Taufik.

Politikus Partai Nasdem mengingatkan jangan memainkan emosi publik. Menurut dia, setiap perdebatan dan wacana harus menggiring diskusi publik yang rasional, bukan emosional.

Kendati demikian, Taufik mengapresiasi kubu Prabowo - Sandi menggugat ke MK. Dia menilai hal itu lebih baik ketimbang hanya mengklaim kemenangan tanpa bukti. (boy/jpnn)


Taufik menegaskan hukum itu bicara fakta dan bukti, bukan perasaan. Jadi, setiap dalil yang disampaikan dalam sidang PHPU di MK harus bisa dibuktikan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News