Jangan Batasi Hak Menjadi Kada
Rabu, 21 April 2010 – 18:16 WIB
JAKARTA – Pemerintah diminta untuk tidak membuat kebijakan yang dapat membatasi hak warga negara untuk menjadi kepala daerah. Apapun motifnya karena menjadi kepala daerah adalah hak yang dijamin konstitusi, UUD 45. Juga, dijamin oleh hak asasi universal. Terlepas apakah warga yang bersangkutan tidak berpengalaman atau pernah cacat moral. Namun, lanjut Denny, jika niat baik itu dituangkan dalam undang undang yang membatasi hak warga negara, itu membuat persoalan baru yang lebih mendasar. Kebijakan itu sama dengan memberantas sarang nyamuk. Namun yang ikut dibakar adalah rumah penduduk yang kebetulan di dalamnya ada sarang nyamuk.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum Asosiasi Konsultan Politik Indonesia (AKPI) Denny J.A, Ph.D. ”Kalau tidak ingin kepala derah dipimpin oleh mereka, sebaiknya tidak diatur dalam undang undang. Tapi ajak partai politik atau masyarakat untuk tidak memilih mereka,” ujar Denny,'Ia mengatakan hal tersebut menagnggapi rencana Mendagri Gamawan Fauzi untuk merevisi UU No 32 Tahun 2004 dengan menambahkan syarat-syarat tertentu bagi calon kepala daerah.
Baca Juga:
:TERKAIT Denny mengaku memahami niat baik Mendagri sebagai respons atas meluasnya para artis menjadi calon kepala daerah. Termasuk dari kalangan artis itu adalah bintang yang dikenal ’porno’. ”Kami juga memahami motif bijak Mendagri yang tak ingin kepala daerah dipimpin oleh mereka yang tak mampu. Sepenuhnya kami setuju bahwa sebuah daerah akan berisiko jika dipimpin kepala daerah yang tak cakap, apalagi cacat secara moral,” ulasnya.
Baca Juga:
Ada tiga alasan mengapa AKPI menolak upaya mendagri menambah syarat ’berpengalaman’ dan ’tidak cacat’ moral dalam pilkada.
JAKARTA – Pemerintah diminta untuk tidak membuat kebijakan yang dapat membatasi hak warga negara untuk menjadi kepala daerah. Apapun motifnya
BERITA TERKAIT
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024