Jangan Bawa Senjata Tajam, Bisa Dipenjara 10 Tahun
jpnn.com - TANJUNG SELOR – Selain memburu para pelaku dan aktor intelektual kasus perusakan sejumlah fasilitas negara beberapa waktu lalu, pihak kepolisian juga melakukan kegiatan pemulihan pascakejadian tersebut.
“Mulai dari sekarang kami imbau kepada masyarakat sesuai dengan perintah Kapolda (Irjen Pol Safaruddin) dalam bentuk operasi pemulihan bagi orang-orang yang bepergian dengan membawa senjata tajam (sajam),” ujar Kapolres Bulungan, AKBP Ahmad Sulaiman kepada Radar Kaltara.
Jika ditemukan warga membawa sajam, sambun pria kelahiran Pare-Pare ini akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Yah, kebiasaan-kebiasaan yang selama ini bepergian dengan menggunakan sajam, baik itu parang, sangkur atau bentuk-bentuk lainnya harap jangan dilakukan, karena itu dilarang,” jelas Ahmad. (asm/jos/jpnn)
TANJUNG SELOR – Selain memburu para pelaku dan aktor intelektual kasus perusakan sejumlah fasilitas negara beberapa waktu lalu, pihak kepolisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, SAR Gabungan TNI AL Bergerak Cepat Evakuasi Korban
- 797 Lapak di Pasar Gubug Grobogan Terbakar
- Kebakaran Hebat Melanda Pasar Gubug Grobogan, Penyebabnya Belum Diketahui
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Deklarasi dan Doa Prabowo Mania Jatim untuk Pasangan WALI di Pilwalkot Malang