Jangan Bebani Rakyat, PNBP Harus Optimalkan Pendapatan SDA
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menegaskan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru harus dipastikan tidak membebani rakyat. PNBP tidak boleh menjadikan negara bebas mengambil pungutan atas pelayanan yang diberikan kepada rakyatnya.
Demikian disampaikan Ecky melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (8/11/2017). Menurut Ecky, salah satu poin krusial dalam pembahasan RUU PNBP oleh Panja ialah mengenai objek PNBP.
“Objek PNBP selama ini ialah pelayanan publik yang diberikan oleh negara mulai dari yang bersifat kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan hingga yang bersifat administratif. Di sinilah kita harus jeli dalam merumuskan jangan sampai UU PNBP menjadi celah bagi pemerintah untuk mengurangi tanggung jawabnya dalam menyediakan pelayanan publik yang prima,” ujar Ecky.
Sebab pelayanan publik adalah amanah konstitusi sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Idealnya memang pelayanan publik, lanjut Ecky, disediakan negara secara cuma-cuma. Tapi jika kemampuan negara belum memungkinkan, maka ada ruang dimana pengguna layanan dapat diminta kontribusinya untuk membiayai sebagian layanan tersebut.
“Nah secara prinsip PKS ingin agar kontribusi ini seminimal mungkin dan jika betul-betul diperlukan saja untuk meningkatkan kualitas layanan,” ujar Ecky.
Ecky menambahkan, Selain tak kalah pentingnya dari meminimalisasi pungutan PNBP atas pelayanan publik, PKS juga ingin mengoptimalkan PNBP dari sektor Sumber Daya Alam termasuk migas, pertambangan, panas bumi, kehutanan, serta kelautan dan perikanan.
“PKS memandang optimalisasi PNBP dari sektor-sektor ini sebagai operasionalisasi dari Pasal 33 UUD 1945. PNBP SDA juga penting untuk sustainability atau keberlanjutan pembangunan, mengingat sebagian besar objek pungutannya dari sektor yang ekstraktif atau tak terbaharui,” terang Ecky.
Sebagaimana diketahui, selama ini PNBP SDA masih jauh dari potensinya. Dalam dua tahun terakhir, PNBP SDA hanya berkontribusi kurang dari setengahnya PNBP. Di 2015 hanya Rp 101 T dari Rp 256 T PNBP, dan di 2016 anjlok hingga sebesar Rp 65 T dari PNBP sebesar Rp 262 T. Salah satu contoh kasus terkait PNBP SDA ini ialah temuan di tahun lalu dari hasil audit BPK mengenai tunggakan senilai Rp 21 T dari lima perusahaan tambang. Tunggakan ini berasal dari tagihan negara berupa dana hasil produksi batubara (DHPB) atau royalti hasil tambang.(adv/jpnn)
UU PNBP yang baru harus dipastikan tidak membebani rakyat. PNBP tidak boleh menjadikan negara bebas mengambil pungutan atas pelayanan kepada rakyatnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan