Jangan Bebaskan Koruptor, Cukup Napi Kelas Teri Saja
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch mengecam keras wacana membebaskan para narapidana korupsi alias koruptor dengan dalih wabah virus corona.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan apa pun alasannya, membebaskan koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara.
"Untuk itu, intel KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus menelusuri, apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini," kata Neta, Jumat (3/4).
Neta menjelaskan selama ini Indonesia sibuk memerangi korupsi. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk, dan itu juga belum bisa mengurangi angka rasuah.
"Kok tiba-tiba ada wacana hendak membebaskan koruptor dengan dalih wabah Covid 19?" ungkapnya.
Padahal, lanjut Neta lagi, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly juga belum pernah memaparkan lembaga pemasyarakatan (lapas) mana yang sudah terkena wabah corona.
"Seolah Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba adalah kejahatan luar biasa," jelasnya.
IPW berharap segenap bangsa Indonesia harus menolak wacana membebaskan koruptor dengan dalih wabah corona.
"Namun untuk membebaskan narapidana kelas teri dengan dalih wabah corona, IPW masih menyetujuinya," katanya.
Apakah ada bau korupsi baru dan suap di balik wacana membebaskan narapidana koruptor ini?
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Ada Kabar Buruk Bagi Koruptor, tetapi Angin Segar Buat Masyarakat
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri