Jangan Bebaskan Koruptor, Cukup Napi Kelas Teri Saja
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch mengecam keras wacana membebaskan para narapidana korupsi alias koruptor dengan dalih wabah virus corona.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan apa pun alasannya, membebaskan koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara.
"Untuk itu, intel KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus menelusuri, apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini," kata Neta, Jumat (3/4).
Neta menjelaskan selama ini Indonesia sibuk memerangi korupsi. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk, dan itu juga belum bisa mengurangi angka rasuah.
"Kok tiba-tiba ada wacana hendak membebaskan koruptor dengan dalih wabah Covid 19?" ungkapnya.
Padahal, lanjut Neta lagi, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly juga belum pernah memaparkan lembaga pemasyarakatan (lapas) mana yang sudah terkena wabah corona.
"Seolah Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba adalah kejahatan luar biasa," jelasnya.
IPW berharap segenap bangsa Indonesia harus menolak wacana membebaskan koruptor dengan dalih wabah corona.
"Namun untuk membebaskan narapidana kelas teri dengan dalih wabah corona, IPW masih menyetujuinya," katanya.
Apakah ada bau korupsi baru dan suap di balik wacana membebaskan narapidana koruptor ini?
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Tidak Sepakat dengan Prabowo, Gus Falah: Koruptor Tetap Dihukum dan Uang Rasuah Disita
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
- Pernah Vonis Bebas Koruptor, Hakim Ansori Didesak Memihak Masyarakt di PK Mardani Maming
- DPR Bakal Seleksi Calon Anggota BPK, MAKI Menyoroti Potensi Penyelundupan Kandidat Titipan Koruptor