Jangan Bebaskan Koruptor, Cukup Napi Kelas Teri Saja
Kendati demikian, IPW berharap Menkumham Yasonna tetap selektif dalam memberikan toleransi bagi pembebasan narapidana di tengah wabah virus corona ini.
Menurut dia, ada empat hal utama dalam proses pembebasan narapidana kelas teri itu. Pertama, narapidana yang usianya 60 tahun ke atas. Kedua, narapidana yang memang sudah sakit-sakitan.
Ketiga, narapidana yang masa hukumannya di bawah setahun. Keempat, narapidana yang melakukan kejahatan tergolong ringan.
Sementara, lanjut Neta, narapidana residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali-sekali dibebaskan.
"Jika dibebaskan dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatannya pascapembebasan dan kembali menjadi predator bagi masyarakat luas," ungkap Neta.
Dia mengingatkan bila Menkumham Yasonna tidak hati-hati dan tak selektif dalam membebaskan para narapidana itu, tentu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat.
Jajaran kepolisian pun akan disibukkan dalam melakukan pengamanan akibat ulah baru para narapidana yang dibebaskan tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, setelah para narapidana dibebaskan, Menkumham Yasonna harus memberikan data mereka kepada Polri. Tujuannya agar Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini terhadap para narapidana tersebut.
Apakah ada bau korupsi baru dan suap di balik wacana membebaskan narapidana koruptor ini?
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
- Pernah Vonis Bebas Koruptor, Hakim Ansori Didesak Memihak Masyarakt di PK Mardani Maming
- DPR Bakal Seleksi Calon Anggota BPK, MAKI Menyoroti Potensi Penyelundupan Kandidat Titipan Koruptor
- Kejagung Sita Sejumlah Aset Surya Darmadi, Sahroni; Miskinkan Koruptor, Kembalikan Uang Rakyat
- ART Melihat Indikasi Serangan Balik Koruptor terhadap Kejagung
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor