Jangan Berhenti di Afiliator, Polisi Diharap Sikat Aplikator

Jangan Berhenti di Afiliator, Polisi Diharap Sikat Aplikator
Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum," paparnya.

Dalam kasus-kasus seperti ini, katanya, dimana kasus pokoknya adalah sejumlah orang merasa tertipu oleh pelaku. Maka, sasaran utama pelapor adalah agar kerugiannya bisa kembali setidaknya sebagian.

Sementara, lanjutnya, dalam sejumlah kasus, pemidanaan tergesa-gesa terhadap pelaku justru menutup upaya penggantian kerugian korban.

Dalam perkara yang tengah ditangani penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penipuan aplikasi Binomo, penyidik dengan cepat telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kentz sebagai tersangka dan ditahan.

Menurut Bandot, dengan adanya pengenaan delik pidana dan penahanan terhadap Indra Kentz, maka akan menyulitkan korban memperoleh hak-haknya.

“Saat ini penyidik tengah mengejar aset-aset milik Indra Kentz dengan delik TPPU. Pertanyaannya, apakah nanti hasil penyitaan ini bisa mutlak menggantikan kerugian para korban?” tegasnya.

Ia mengatakan, di tengah makin maraknya kasus-kasus investasi bodong, binary option, dan kasus-kasus serupa, sudah waktunya pemerintah membuat perangkat hukum yang mampu memediasi kepentingan korban dengan tanpa menghilangkan unsur pidana dari pelaku.

Polisi selaku penyidik, kata dia, memiliki kapasitas untuk memberikan ruang mediasi antara korban dan pelaku. Hal ini sudah dilakukan Polri dalam delik penghinaan dan pencemaran nama baik dalam delik UU ITE.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengungkapkan dalam waktu dekat Satgas Waspada Investasi berencana melakukan kegiatan edukasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News