Jangan Berprasangka Buruk, Coba Lihat Dulu Hasil Revisi UU KPK
jpnn.com, JAKARTA - Penindakan dan sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan Undang-undang KPK hasil revisi tidak melemahkan.
Karena itu, tidak ada kegentingan yang memaksa Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Penerbitan Perppu justru akan menjadi preseden buruk khususnya mengenai makna kegentingan yang memaksa.
Pengamat politik Sulthan Muhammad Yus mengatakan, perdebatan di tengah-tengah masyarakat masih berkutat di seputaran desakan terhadap Perppu KPK.
Padahal jika ditelisik secara sEksama, kata dia, tidak ada hal ihwal kegentingan yang memaksa seperti yang dipersepsikan selama ini.
"Perppu itu jangan diburu, dia harus datang pada waktunya. Contohnya adalah KPK masih tetap bekerja sebagaimana mestinya, pimpinannya masih komplet. Ada yang diberitakan mengundurkan diri tetapi hingga kini masih bekerja sebagaimana mestinya," kata dia dalam keterangan yang diterima, Senin (14/10).
Dia juga melihat KPK masih melakukan operasi serta penindakan di beberapa daerah.
Sulthan menganggap hal itu merupakan bukti bahwa lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu masih menjalankan fungsi dan tugasnya.
UU KPK hasil revisi itu merupakan peristiwa konstitusional biasa yang tidak perlu diributkan.
- ICW Sudah Duga Jokowi Tidak Akan Terbitkan Perppu KPK
- Guru Besar Unsoed: Solusi UU KPK Tak Hanya Perppu
- KPK Belum Terima Dokumen Resmi UU yang Baru dari Pemerintah
- PDIP Yakin UU KPK yang Baru Sudah Sesuai untuk Berantas Korupsi
- UU Baru Kurang Jelas, KPK Bakal Terbitkan Peraturan Komisi
- Perppu KPK Bisa Bikin Situasi tak Terkendali