Jangan Berteduh di Kolong Jembatan jika Tak Mau Ditilang, Nah Lho?
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindak pengendara sepeda motor yang berteduh di kolong-kolong jembatan saat turun hujan.
Polisi menilai kebiasaan ini menimbulkan kemacetan di mana-mana. Biasanya, para pengendara motor sembarangan memarkirkan kendaraan hingga menutup badan jalan.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto. Dia mengimbau agar pengguna motor menyiapkan jas hujan dibanding berhenti di kolong jembatan yang mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Pengendara motor diharapkan tidak berhenti di kolong jalan atau jembatan saat hujan. Bukan tidak manusiawi. Tetapi yang terjadi, banyaknya motor yang berhenti nanti akan menimbulkan terhambatnya arus lalu lintas," kata Budiyanto, Senin (9/11)
Budi menjelaskan, polisi akan memberikan teguran terlebih dahulu kepada pengendara motor. Jika tidak diperhatikan, maka polisi bakal melakukan tindakan berupa penilangan berdasarkan Pasal 282 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal tersebut isinya setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," pungkasnya. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindak pengendara sepeda motor yang berteduh di kolong-kolong jembatan saat turun hujan. Polisi menilai kebiasaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS