Jangan Biarkan Kewarganegaraan Jadi Komoditas
Jumat, 16 September 2016 – 09:27 WIB

Archandra Tahar. Foto: dok jpnn
”Atau dengan kata lain, mengajukan naturalisasi. Setelah permohonannya disetujui, ia mengangkat sumpah setia dan mendapatkan paspor. Kedua alasan terakhir ini menyebabkannya kehilangan kewarganegaraan Indonesia,” kata Susi. (adn/dil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti mengatakan, kewarganegaraan sejatinya adalah ikatan kesetiaan. Kewarganegaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin