Jangan Biarkan Ribuan Warga Asing Kerja di Satu Perusahaan
Sabtu, 23 Februari 2013 – 23:40 WIB
JAKARTA - Pengaduan Serikat Pekerja PT Huawei Tech Invesment ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, cukup mengejutkan anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh. Karena itu guna menindaklanjuti pengaduan tersebut, lanjutnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) perlu segera menginspeksi perusahaan dimaksud.
Baik terkait dugaan adanya seribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina ilegal di perusahaan tersebut, maupun dugaan suap sehingga mereka dapat bekerja sekian lama di Indonesia.
Baca Juga:
"Menurut aturannya, perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing, red) itu ada batas maksimal memekerjakan TKA secara jumlah. Jadi tidak boleh seenaknya sebuah PMA memekerjakan tenaga asing," ujar Poempida Hidayatulloh di Jakarta, Sabtu (23/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Pengaduan Serikat Pekerja PT Huawei Tech Invesment ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, cukup mengejutkan anggota
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula