Jangan Biarkan Ribuan Warga Asing Kerja di Satu Perusahaan
Sabtu, 23 Februari 2013 – 23:40 WIB
Karena pengawasan keberadaan TKA merupakan tugas dan wewenang kementerian yang dipimpin Muhaimin Iskandar tersebut.
Baca Juga:
Menurutnya, seorang tenaga asing tidak bisa bekerja di Indonesia sebelum memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dan Kemnakertrans-lah yang memberikan rekomendasi tersebut.
"Apabila mereka tidak memiliki KITAS, berarti illegal. Dan itu tugas Kemnakertrans bekerja sama dengan Imigrasi untuk segera melakukan penertiban dan mendeportasi. Lagian kalau disebut sampai seribu orang, saya kira menurut aturan nggak bisa sampai sebanyak itu (jumlah TKA di sebuah perusahaan, red). Dan itu pun untuk posisi-posisi tertentu saja yang boleh diisi orang asing," katanya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja (SP) PT Huawei Tech Invesment melaporkan dugaan praktik suap terkait masuknya sekitar 1.000 orang TKA asal Cina secara ilegal ke KPK, Kamis (21/2).
JAKARTA - Pengaduan Serikat Pekerja PT Huawei Tech Invesment ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, cukup mengejutkan anggota
BERITA TERKAIT
- Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal
- Perayaan HUT TNI, Addin: Banser Siap Menjadi Komcad untuk NKRI
- Jalankan Perpres 43/2022, Menpora dan 18 Lembaga Bentuk Collab Rangers
- Council of Gen Z jadi Ruang Bersuara Krisis Iklim ke Prabowo-Gibran
- KPK Imbau David Glen Oei Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus AGK
- Kemendikbudristek Bawa 72 Looks Busana pada JMFW 2025