Jangan Biarkan Ribuan Warga Asing Kerja di Satu Perusahaan

Jangan Biarkan Ribuan Warga Asing Kerja di Satu Perusahaan
Jangan Biarkan Ribuan Warga Asing Kerja di Satu Perusahaan
Karena pengawasan keberadaan TKA merupakan tugas dan wewenang kementerian yang dipimpin Muhaimin Iskandar tersebut.

Menurutnya, seorang tenaga asing tidak bisa bekerja di Indonesia sebelum memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dan Kemnakertrans-lah yang memberikan rekomendasi tersebut.

"Apabila mereka tidak memiliki KITAS, berarti illegal. Dan itu tugas Kemnakertrans bekerja sama dengan Imigrasi untuk segera melakukan penertiban dan mendeportasi. Lagian kalau disebut sampai seribu orang, saya kira menurut aturan nggak bisa sampai sebanyak itu (jumlah TKA di sebuah perusahaan, red). Dan itu pun untuk posisi-posisi tertentu saja yang boleh diisi orang asing," katanya.

Sebelumnya, Serikat Pekerja (SP) PT Huawei Tech Invesment melaporkan dugaan praktik suap terkait masuknya sekitar 1.000 orang TKA asal Cina secara ilegal ke KPK, Kamis (21/2).

JAKARTA - Pengaduan Serikat Pekerja PT Huawei Tech Invesment ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, cukup mengejutkan anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News