Jangan Biarkan Ribuan Warga Asing Kerja di Satu Perusahaan
Sabtu, 23 Februari 2013 – 23:40 WIB

Jangan Biarkan Ribuan Warga Asing Kerja di Satu Perusahaan
Karena pengawasan keberadaan TKA merupakan tugas dan wewenang kementerian yang dipimpin Muhaimin Iskandar tersebut.
Baca Juga:
Menurutnya, seorang tenaga asing tidak bisa bekerja di Indonesia sebelum memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dan Kemnakertrans-lah yang memberikan rekomendasi tersebut.
"Apabila mereka tidak memiliki KITAS, berarti illegal. Dan itu tugas Kemnakertrans bekerja sama dengan Imigrasi untuk segera melakukan penertiban dan mendeportasi. Lagian kalau disebut sampai seribu orang, saya kira menurut aturan nggak bisa sampai sebanyak itu (jumlah TKA di sebuah perusahaan, red). Dan itu pun untuk posisi-posisi tertentu saja yang boleh diisi orang asing," katanya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja (SP) PT Huawei Tech Invesment melaporkan dugaan praktik suap terkait masuknya sekitar 1.000 orang TKA asal Cina secara ilegal ke KPK, Kamis (21/2).
JAKARTA - Pengaduan Serikat Pekerja PT Huawei Tech Invesment ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, cukup mengejutkan anggota
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia