Jangan Bikin Bingung, Otsus Papua Tak Berakhir Tahun Depan
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan salah satu upaya untuk menjaga perdamaian dan membangun kesejahteraan di Bumi Cenderawasih.
Kebijakan Otsus Papua masih diterapkan sesuai UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Sejauh ini, sejak dilaksanakan selama 20 tahun besaran dana Otsus untuk Papua mencapai Rp126,9 triliun.
Dari dana tersebut, 30 persen untuk sektor Pendidikan dan 15 persen untuk sektor Kesehatan dan Gizi.
Dengan besaran dana Otsus tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah RI untuk pembangunan Papua.
Berdasar kebijakan otsus juga, ketentuan “Orang Asli Papua” menjadi syarat sebagai kepala daerah.
Hal tersebut diatur di pasal 12 pada UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur wajib orang asli Papua (OAP).
Ketua DPRD Kabupaten Maybrat Ferdinando Solossa menjelaskan, kehadiran otsus Papua dari awal sejak 2001 merupakan kehendak orang Papua karena merasa tertinggal dari berbagai aspek.
Besaran dana Otsus Papua menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk pembangunan Papua.
- Brigpol Enok Tewas Ditembak KKB, Aktivitasnya Sempat Diawasi
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- 27 Anggota KKB Tewas Sepanjang 2024
- Irjen Patrige: ada 267 Orang Meninggal di Jalan Raya
- Sebanyak 990 Personel Naik Pangkat di Polda Papua, ada 14 Kombes
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua