JANGAN BOHONG: Pak Jokowi, Mana Bukti Pengalihan Subsidi BBM?
jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM). Jokowi beralasan pengurangan dana subsidi BBM tersebut akan digunakan pada hal-hal yang produktif.
Namun, Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Effendi MS Simbolon menilai alasan pengalihan dan penguragan subsidi BBM tersebut adalah sebuah kebohongan saja.
“Bohong lagi kan? Dulu, katanya subsidi BBM mau dipindahkan untuk hal-hal produktif. Setelah subsidi BBM itu dikurangi bahkan dicabut, mana sektor produktif itu?,” kata Effendi Simbolon, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10).
Lebih lanjut, Anggota Komisi Pertahanan dan Politik Luar Negeri DPR RI ini mengulangi pernyataan Jokowi yang menyebutkan bahwa subsidi BBM selama sekian tahun ini hanya bakar uang saja.
“Kan, Jokowi menyatakan subsidi BBM untuk rakyat itu, uang yang dibakar-bakar, lalu DPR coba memahami itu,” katanya.
Pada saat DPR memahami kebijakan Jokowi (mengurangi subsidi BBM, red), Effendi Simbolon merasa terhina oleh pernyataan Najwa Shihab dalam talk show “Mata Najwa” yang menegaskan DPR memang mudah dijinakan.
“Masa pakai kata dijinakan? Memangnya kita binatang buas. Enggak bisa gitu dong, masa menjinakkan berarti konotasinya kan negatif. Itu penghinaan karena kami diaggap komunitas liar yang dijinakkan. Seolah ada pamrih itu,” tegas Effendi.(fas/jpnn)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM). Jokowi beralasan pengurangan dana subsidi BBM tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan