Jangan Buru-buru Menyimpulkan Pilkada Langsung atau Lewat DPRD
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan penyempurnaan komprehensif terkait persoalan kepemiluan termasuk pilkada.
"Kami sepakat dalam konteks itu ya karena evaluasi itu baru akan kami mulai," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11).
Karena itu, politikus Partai Golkar ini meminta tidak terburu-buru menyimpulkan apakah pilkada akan tetap dengan sistem langsung atau kembali ke DPRD. "Jadi jangan terburu-buru juga mengambil kesimpulan bahwa nanti hasilnya akan kembali ke DPRD atau langsung," ungkapnya.
Doli mengaku sudah ada sedikitnya empat riset yang pada intinya menggambarkan pilkada langsung itu tidak ada korelasi dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih, dan representatif.
Meski demikian, Doli mengingatkan bukan berarti solusi atau pilihan akhir dari persoalan itu bisa ditentukan sekarang. Mengingat masih banyak opsi-opsi yang bisa dikaji.
Misalnya, dari sisi sistem otonomi daerah, semua mengatakan itu ada di kabupaten/kota. Sehingga seharusnya kabupaten/kota yang mengedepankan representasi demokrasi.
"Kalau kita sebut provinsi itu bukan daerah otonom, provinsi adalah pemerintahan yang kepanjangan pemerintahan pusat, harusnya tidak pemilihan langsung seperti kabupaten/kota," jelasnya.
Kedua, kata Doli, berkembang pemikiran untuk membuat secara asimetris ada daerah-daerah yang boleh pilkada langsung dan yang tidak.
"Jadi banyak alternatif yang nanti kami tentukan setelah melakukan evaluasi," ujarnya.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan penyempurnaan komprehensif terkait persoalan kepemiluan termasuk pilkada.
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Doli Usul Pembentukan Omnibus Law UU Politik, Diharapkan Sah Pas Awal Pemerintahan Prabowo
- Pendaftaran PPPK 2024, MenPANRB Harus Pikirkan Nasib Honorer Database BKN Kena PHK
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, BKN: Disepakati Alternatif 1
- Menteri Anas Uraikan Penyelesaian Tenaga Non-ASN Lewat 3 Peraturan Ini ke Komisi II DPR
- PP Manajemen ASN Bikin DPR Heran, Masalah Honorer Sebenarnya Gampang