Jangan Cabut Dulu Moratorium Pengiriman TKI
Rabu, 05 Oktober 2011 – 19:49 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) diminta untuk tidak buru-buru mencabut moratorium pengiriman TKI ke negara Asia Pasifik dan Timur Tengah. Menurut anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi UU 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Rizky Sadiq, sebaiknya pemerintah terlebih dulu menata regulasi perlindungan dan penempatan TKI. "Pemerintah bisa meminta agar TKI ditempatkan pada majikan yang mempunyai trackrecord baik, sehingga TKI bisa aman meski bekerja jauh dari keluarganya," tandasnya.
"Jangan dibuka dulu moratorium TKI-nya. Masih banyak yang harus diperbaiki dan ditata ulang, mulai dari pra pengiriman TKI hingga penempatannya," kata Rizky dalam rapat dengar pendapat Panja dengan eselon I Kemenakertrans dan Kementrian Luar Negeri untuk membahas revisi UU 39 Tahun 2004 di gedung DPR RI, Rabu (5/10).
Baca Juga:
Jika pemerintah tetap memaksakan untuk pencabutan moratorium, lanjutnya, maka daya tawar TKI justru semakin rendah. Dia mencontohkan Arab Saudi dan Malaysia yang cukup kelimpungan dengan diberlakukannya moratorium TKI. Hal ini bisa menjadi bargaining pemerintah untuk meningkatkan posisi tawar TKI, terutama dari sisi perlindungan dan penempatannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) diminta untuk tidak buru-buru mencabut moratorium pengiriman TKI ke negara
BERITA TERKAIT
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri