Jangan Cari Untung Berkedok Ormas
jpnn.com - JAKARTA - Sudah menjadi rahasia umum, banyak sekali oknum-oknum dari ormas-ormas yang tidak jelas kiprahnya, membuat resah masyarakat dan instansi-instansi pemerintah, termasuk kalangan swasta.
Menanggapi masalah tersebut, Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, dengan adanya UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan diharapkan hal-hal buruk tersebut bisa dieliminir.
"Karena Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sangat positif untuk mencegah (abuse) penyalahgunaan (misus) ormas untuk kepentingan-kepentingan pribadi, kegiatan atau tujuan yang melanggar hukum bahkan mengganggu kedaulatan NKRI," ujar Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/11).
Birokrat bergelar doktor ilmu pemerintahan itu mengingatkan oknum-oknum ormas-ormas yang tidak jelas, agar mengakhiri perilaku yang membuat resah publik.
"Contoh, jangan sampai seseorang mencari keuntungan atau laba dengan bersembunyi di balik nama ormas, baik itu yayasan, LSM, dan lain sebagainya," ujar Bahtiar.
Yang sangat disesalkan Bahtiar, ada indikasi ormas-ormas tertentu menjual isu-isu kemanusiaan untuk mengeruk keuntungan materi.
"Mencari untung tapi yang dijual isu kemanusiaan, sosial, demokrasi, dan lain sebagainya," ungkapnya.
"Atau premanisme dibungkus ormas, atau menjadi kaki tangan kepentingan asing untuk mengembangkan ideologi dan nilai-nilai asing yang bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan," imbuhnya lagi.
JAKARTA - Sudah menjadi rahasia umum, banyak sekali oknum-oknum dari ormas-ormas yang tidak jelas kiprahnya, membuat resah masyarakat dan instansi-instansi
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Mengenang Thomas Stanford Raffles, Perintis Resident Court Dalam Sistem Juri di Hindia Belanda
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal