Jangan Coba-Coba Akrab dengan 2 Perempuan Ini, Berbahaya!
jpnn.com, JAKARTA - Aksi penipuan yang kerap dilakukan dua perempuan adik kakak berinisial PR dan FR telah berakhir.
Keduanya sudah digelandang ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Aksi penipuan terakhir PR dan FR telah merugikan korbannya hingga Rp 29 miliar.
"Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp29 miliar," Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (4/6).
Dia menjelaskan terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 7583/ XII/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Serfasius Serbaya Manek mengungkap antara korban dan pelaku adalah rekan bisnis.
"Rentetan peristiwa terjadi sekitar 2019 sampai 2020," tuturnya.
Aksi penipuan yang kerap dilakukan dua perempuan kakak adik berinisial PR dan FR telah berakhir.
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini
- Chief Human Capital Officer ACC Raih Indonesia Most Powerful Women Awards 2024
- Gegara Kelakar soal Janda, Ridwan Kamil Dinilai Merendahkan Perempuan
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini