Jangan Coba-Coba Akrab dengan 2 Perempuan Ini, Berbahaya!

jpnn.com, JAKARTA - Aksi penipuan yang kerap dilakukan dua perempuan adik kakak berinisial PR dan FR telah berakhir.
Keduanya sudah digelandang ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Aksi penipuan terakhir PR dan FR telah merugikan korbannya hingga Rp 29 miliar.
"Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp29 miliar," Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (4/6).
Dia menjelaskan terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 7583/ XII/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Serfasius Serbaya Manek mengungkap antara korban dan pelaku adalah rekan bisnis.
"Rentetan peristiwa terjadi sekitar 2019 sampai 2020," tuturnya.
Aksi penipuan yang kerap dilakukan dua perempuan kakak adik berinisial PR dan FR telah berakhir.
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani