Jangan Coba-coba Bikin Keramaian di Dua Jalan Ini saat Malam Tahun Baru, Bakal Ditindak Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya telah melakukan rapat koordinasi perihal malam pergantian tahun.
Hasilnya, Polda Metro Jaya akan membelakukan car free night dan crowd free night di Jalan Sudirman-MH Thamrin mulai pukul 20.00-03.00 WIB.
"Car free night di Jalan Sudirman-MH Thamrin tidak boleh dimasuki kendaraan dan sepeda motor maupun roda empat," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sementara untuk pelaksanaan crowd free night di Jalan Sudriman-MH Tamarin dan Banjir Kanal Timur tidak ada kerumunan, dilewati pejalan kaki, pesepeda, kendaraan roda dua dan empat.
Sebab, pihaknya bakal melakukan sterilisasi di dua Jalan tersebut.
"Crowd free night berarti tidak ada kerumunan, dilalui pejalan kaki, pesepeda, kendaraan bermotor dan empat di Jalan Sudirman-MH Thamrin. Kami akan melakukan sterilisasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Sambodo mengungkapkan, untuk jalan yang berpotensi kerumunan seperti Kota Tua, Ancol, Kemang, Taman Mini, Pasar Baru, dan Kelapa Gading akan dilakukan patroli.
Jika ditemukan, lanjut dia Polri-TNI akan membubarkan dan melakukan rapid test terhadap masyarakat yang masih mencoba membuat kerumunan itu.
BACA JUGA: Kepala BNNK Pasaman Barat Dibacok Pengedar Ganja, Begini Kondisinya
"TNI, Polri dan pemda akan bubarkan kerumunan dan melakukan rapid test kepada yang masih coba berkerumun," pungkas Sambodo.(mcr3)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya telah melakukan rapat koordinasi perihal malam pergantian tahun.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Malam Tahun Baru: Jembatan Ampera Ditutup, Dialihkan ke Jalan Ini
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Malam Tahun Baru
- Candi Prambanan Jadi Destinasi Spesial Raisa dan Keluarga
- Warga Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru di Flyover Pasupati Bandung, Polisi Berjaga
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?