Jangan Coba-Coba Jadi Hacker, Pasti Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Polri merasa perlu mengingatkan bahwa aksi meretas situs atau hacking adalah perbuatan terlarang. Pasalnya di Indonesia aktivitas seperti ini lumayan banyak dilakukan.
“Ada yang memang mereka iseng hanya untuk menguji kemampuan. Kira-kira dia bisa tidak masuk ke situs-situs tertentu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Senin (19/3).
Walau hanya sebatas iseng, Setyo menegaskan tak menutup kemungkinan hacker akan diproses hukum jika perbuatannya memang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
"Kalau secara hukum memenuhi unsur, kami juga lihat apakah keisengan mereka ini berdampak luas apa tidak. Perlu diedukasi lagi bahwa ini melanggar hukum," sambung dia.
Setyo menambahkan, sejumlah hacker ada yang bermotif ekonomi seperti kelompok Surabaya Black Hat. Kelompok ini biasanya meretas situs-situs tertentu untuk mendapatkan keuntungan.
"Jadi mereka masuk melakukan, mengancam, dan memeras untuk mendapatkan keuntungan ekonomi," sambung dia.
Untuk itu, Polri menerjunkan tim khusus. Di antaranya Direktorat Siber dan Multimedia, Direktorat Kriminal Khusus, serta Satuan Kerja Divisi TI.
Polri juga terus memperbarui teknologi yang dimiliki agar tak kalah oleh teknologi yang dimiliki para hacker.
Polri merasa perlu mengingatkan bahwa aksi meretas situs atau hacking adalah perbuatan terlarang
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT