Jangan Coba-Coba Jadi Hacker, Pasti Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Polri merasa perlu mengingatkan bahwa aksi meretas situs atau hacking adalah perbuatan terlarang. Pasalnya di Indonesia aktivitas seperti ini lumayan banyak dilakukan.
“Ada yang memang mereka iseng hanya untuk menguji kemampuan. Kira-kira dia bisa tidak masuk ke situs-situs tertentu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Senin (19/3).
Walau hanya sebatas iseng, Setyo menegaskan tak menutup kemungkinan hacker akan diproses hukum jika perbuatannya memang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
"Kalau secara hukum memenuhi unsur, kami juga lihat apakah keisengan mereka ini berdampak luas apa tidak. Perlu diedukasi lagi bahwa ini melanggar hukum," sambung dia.
Setyo menambahkan, sejumlah hacker ada yang bermotif ekonomi seperti kelompok Surabaya Black Hat. Kelompok ini biasanya meretas situs-situs tertentu untuk mendapatkan keuntungan.
"Jadi mereka masuk melakukan, mengancam, dan memeras untuk mendapatkan keuntungan ekonomi," sambung dia.
Untuk itu, Polri menerjunkan tim khusus. Di antaranya Direktorat Siber dan Multimedia, Direktorat Kriminal Khusus, serta Satuan Kerja Divisi TI.
Polri juga terus memperbarui teknologi yang dimiliki agar tak kalah oleh teknologi yang dimiliki para hacker.
Polri merasa perlu mengingatkan bahwa aksi meretas situs atau hacking adalah perbuatan terlarang
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
- TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Bermain di Kasus Ahli Waris PT ASM
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru