Jangan Coba-Coba Jadi Hacker, Pasti Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Polri merasa perlu mengingatkan bahwa aksi meretas situs atau hacking adalah perbuatan terlarang. Pasalnya di Indonesia aktivitas seperti ini lumayan banyak dilakukan.
“Ada yang memang mereka iseng hanya untuk menguji kemampuan. Kira-kira dia bisa tidak masuk ke situs-situs tertentu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Senin (19/3).
Walau hanya sebatas iseng, Setyo menegaskan tak menutup kemungkinan hacker akan diproses hukum jika perbuatannya memang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
"Kalau secara hukum memenuhi unsur, kami juga lihat apakah keisengan mereka ini berdampak luas apa tidak. Perlu diedukasi lagi bahwa ini melanggar hukum," sambung dia.
Setyo menambahkan, sejumlah hacker ada yang bermotif ekonomi seperti kelompok Surabaya Black Hat. Kelompok ini biasanya meretas situs-situs tertentu untuk mendapatkan keuntungan.
"Jadi mereka masuk melakukan, mengancam, dan memeras untuk mendapatkan keuntungan ekonomi," sambung dia.
Untuk itu, Polri menerjunkan tim khusus. Di antaranya Direktorat Siber dan Multimedia, Direktorat Kriminal Khusus, serta Satuan Kerja Divisi TI.
Polri juga terus memperbarui teknologi yang dimiliki agar tak kalah oleh teknologi yang dimiliki para hacker.
Polri merasa perlu mengingatkan bahwa aksi meretas situs atau hacking adalah perbuatan terlarang
- Jamkrindo Beri Beasiswa kepada Putra Putri TNI dan Polri
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Ssttt, Ada Jenderal Bintang 2 Berpeluang jadi Wakapolri, Punya Kedekatan dengan Prabowo
- Posisi Wakapolri Kosong, Ini Para Komjen yang Berpeluang jadi Orang Nomor 2 di Polri
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya