Jangan Coba-Coba Jual Beli Data Honorer, KemenPAN-RB & BKN Bakal Tindak Tegas
Jadi, kata Deputi Suharmen, setiap data honorer yang dimasukkan harus dilengkapi SPTJM. Tujuannya agar data yang dilaporkan sudah dipertanggungjawabkan validitasnya.
Jika data yang diajukan mengandung unsur manipulasi, Deputi Suharmen menegaskan, PPK akan menerima konsekuensinya, yaitu dipidana.
"Salah satu poin penting dalam SPTJM adalah bertanggung jawab secara hukum, apabila data yang disampaikan tidak benar. Jadi, tolong jangan dimanipulasi datanya," terangnya.
Sebelumnya, sejumlah ketua forum honorer mengungkap saat ini permainan uang kian marak terkait pendataan tenaga non-ASN.
Honorer tidur alias yang berhenti, tenaga bodong muncul lagi dan minta didata hanya bermodal nomor tes CPNS 2013.
Mereka bahkan bersedia membayar agar masuk pendataan honorer. Salah satu pemicunya adalah karena penghapusan honorer dan adanya seleksi PPPK tanpa tes. (esy/jpnn)
KemenPAN-RB dan BKN mengingatkan instansi pusat dan daerah jangan coba-coba jual beli data honorer saat pendataan tenaga non-ASN. Ada sanksi berat menanti.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Kelulusan 3 Peserta PPPK 2024 Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!