Jangan Coba-Coba Lakukan Ini, Menteri Keuangan Tak Akan Tinggal Diam
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya terus menempuh langkah strategis dalam mendorong Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) of Money Laundering.
Menteri Keuangan menyebut menjadi anggota FATF tidak mudah dan singkat.
"Dibutuhkan kesiapan dari seluruh kelembagaan serta persetujuan dan dukungan dari seluruh FATF," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (22/10).
Menurut dia, FATF adalah forum kerja sama antarnegara yang bertujuan menetapkan standar global rezim antipencucian uang dan pendanaan terorisme yang berpotensi mengancam sistem keuangan internasional.
Menteri Keuangan Terbaik 2020 versi Global Markets itu mengatakan jika tergabung dalam FATF Indonesia bisa menerapkan aturan-aturan mengenai TPPU internasional dan TPPT global.
Sri Mulyani menyebut keanggotaan FATF akan meningkatkan rasa percaya dalam bisnis internasional dan iklim investasi.
"Dengan ekonomi besar sudah selayaknya Indonesia berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan global strategis yang dapat menentukan sistem keuangan internasional," tegasnya.
Oleh karena itu, untuk menjadi anggota penuh FATF salah satu langkah strategis Indonesia yakni melalui penandatanganan nota kesepahaman Kementerian Keuangan bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk mencegah sekaligus memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus menempuh langkah strategis dalam mendorong keanggotaan (FATF) of Money Laundering.
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
- Temui PPATK, Iwakum Lebih Memahami Modus Pencucian Uang
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku