Jangan Coba-Coba Lakukan Ini, Menteri Keuangan Tak Akan Tinggal Diam
"Ini dilakukan dalam rangka kita bersama-sama secara sinergis melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT," kata perempuan kelahiran Bandarlampung itu.
Sri Mulyani mengatakan sebenarnya upaya pemberantasan telah dilakukan dengan pembentukan Komite Koordinasi Nasional pencegahan TPPU yang telah tercantum dalam Perpres Nomor 117 tahun 2016.
Namun, dengan nota kesepahatam itu, nantinya kerja sama dengan PPATK ini akan meliputi beberapa aspek yaitu pertukaran data dan informasi, asistensi penanganan perkara serta pembentukan satuan tugas.
"Pelaksanaan audit perumusan produk hukum dan penelitian atau research sekaligus mencakup aktivitas sosialisasi penugasan pegawai maupun pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan sistem teknologi informasi," kata dia.
Sri Mulyani mengatakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman ini akan diatur dalam beberapa perjanjian kerja sama yang mengatur berbagai kegiatan, mekanisme, hak dan kewajiban.
"Seluruh data dan informasi dalam rangka pelaksanaan penandatanganan ini bersifat rahasia kecuali yang telah dipublikasikan dan diberikan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan baik dari Kemenkeu maupun PPATK," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus menempuh langkah strategis dalam mendorong keanggotaan (FATF) of Money Laundering.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih