Jangan Coba-coba Memalsukan Test Swab PCR, Ini Contohnya

Jangan Coba-coba Memalsukan Test Swab PCR, Ini Contohnya
Tujuh dari delapan pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Delapan tersangka ini ditangkap pada hari Senin 18 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Margonda Raya Nomor 224 Kecamatan Beji, Kota Depok," katanya.

Lebih jauh, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu membeberkan, delapan tersangka itu menawarkan surat palsu hasil tes swab antigen dengan status nonreaktif melalui media sosial Facebook dengan harga bervariasi mulai dari Rp700.000 hingga Rp900.000.

Dia menyebut, para tersangka tersebut membuat dan mengirim hasil test swab antigen dengan hasil pemeriksaan nonreaktif atau negatif memakai kop surat dari laboratorium FastLab.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dari delapan tersangka tersebut, satu orang lainnya masih di bawah umur.

Hanya saja, dia tak menjelaskan lebih detail perihal tersangka di bawah umur tersebut.

"Kami mengamankan delapan tersangka, satu masih di bawah umur. Para tersangka akan terus kami proses sebagai upaya penegakan hukum dari menertibkan masyarakat supaya tujuan pemerintah bisa berhasil dan tepat guna," katanya. (cr3/jpnn)

Polda Metro Jaya membekuk delapan pelaku sindikat pembuat dan pemesan surat keterangan hasil swab antigen dan tes swab PCR Covid-19 palsu.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News