Jangan Coba-Coba Menerbangkan Drone di Sirkuit Mandalika
Imam menganggap banyak alat yang dapat terganggu dengan sinyal drone tersebut.
Di sisi lain, Imam mengingatkan pelakunya dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Saat ini, kami masih berbaik hati dengan memberi teguran dan melumpuhkan drone yang terbang. Namun, jika terus membandel, kami terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Perwira melati tiga itu menerangkan hingga kemarin sudah 21 Drone yang dilumpuhkan. Dia mengharapkan hal ini tidak terulang lagi.
"Kami berharap setelah imbauan ini disampaikan, tidak ada drone lagi yang terbang di kawasan sirkuit," jelasnya. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Karo Ops Polda NTB Kombes Imam Thobroni memberi peringatan kepada penerbang drone di areal pelaksanaan MotoGP di Sirkuit Mandalika. Imam memastikan sampai sejauh ini masih memberikan toleransi.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
- Ini Makna Logo Baru MotoGP
- Geber Hyundai Ioniq 5 N di Sirkuit Mandalika: Punya Suara Mirip Mobil Balap ICE
- Keren, Yamaha Aerox Garapan Tim SMK Ini Naik Podium di Sirkuit Mandalika
- TSIT dan Apkasindo Memperkenalkan Teknologi Drone Pertanian Canggih di IPOC 2024
- PT Tribuana Solusi Inovasi Teknologi Kenalkan Drone DJI & CCTV Dahua di Indocomtech 2024
- Berkat Ini Penyelenggaraan MotoGP Indonesia 2024 dan HUT TNI Berjalan Lancar