Jangan Coba-Coba Menerbangkan Drone di Sirkuit Mandalika

Jangan Coba-Coba Menerbangkan Drone di Sirkuit Mandalika
Tim dari Korps Brimob Polri melaksanakan giat pengawasan drone di salah satu bukit sekitar kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, NTB, Kamis (10/2/2022). (ANTARA/HO-Humas Polda NTB)

Imam menganggap banyak alat yang dapat terganggu dengan sinyal drone tersebut.

Di sisi lain, Imam mengingatkan pelakunya dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Saat ini, kami masih berbaik hati dengan memberi teguran dan melumpuhkan drone yang terbang. Namun, jika terus membandel, kami terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Perwira melati tiga itu menerangkan hingga kemarin sudah 21 Drone yang dilumpuhkan. Dia mengharapkan hal ini tidak terulang lagi.

"Kami berharap setelah imbauan ini disampaikan, tidak ada drone lagi yang terbang di kawasan sirkuit," jelasnya. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Karo Ops Polda NTB Kombes Imam Thobroni memberi peringatan kepada penerbang drone di areal pelaksanaan MotoGP di Sirkuit Mandalika. Imam memastikan sampai sejauh ini masih memberikan toleransi.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News