Jangan Coba-Coba Menyebar Hoaks di Tengah Pandemi Corona
Minggu, 19 April 2020 – 17:40 WIB

Peringatan: Waspada berita hoaks. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com
"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone, dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," ujarnya. (antara/jpnn)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, menegaskan bahwa pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks), akan dikenakan pasal hukum dengan sanksi keras.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik
- Hanya Demi Popularitas, Konten Kreator Asal Malaysia Buat Informasi Palsu
- Viral AMDK Keruh Dinilai 'Berbau' Persaingan Bisnis Tak Sehat