Jangan Coba-Coba Menyebar Hoaks di Tengah Pandemi Corona
Minggu, 19 April 2020 – 17:40 WIB
"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone, dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," ujarnya. (antara/jpnn)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, menegaskan bahwa pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks), akan dikenakan pasal hukum dengan sanksi keras.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi
- Jubir Pramono-Rano Pastikan Pernyataan Menkop Budi Arie Hoaks
- Budi Arie Dinilai jadi Korban Hoaks soal Judi Online
- Lawan Hoaks di Indonesia, TikTok Memperkenalkan Fitur Keamanan
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis