Jangan Coba-Coba Meremas Payudara Staf Saat Sertijab, Ini Akibatnya
![Jangan Coba-Coba Meremas Payudara Staf Saat Sertijab, Ini Akibatnya](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2021/09/20/depresi-foto-ricardojpnncom-rjwtq-nhdz.jpg)
jpnn.com, MUBA - Ulah AC (37) yang meremas payudara M saat serah terima jabatan kepala dan kasubbag tata usaha di Puskesmas Bukit Selabu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Februari lalu berujung penjara.
Mantan Kasubbag TU Puskesmas Bukit Selabu itu divonis satu tahun dan enam bulan dipenjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu.
Majelis hakim yang diketuai Edo Juniansyah menilai terdakwa yang berstatus ASN bersalah melakukan tindak pidana.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa empat tahun dipenjara.
Menanggapi vonis untuk AC itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Marcos MM Simare Mare melalui Kasi Pidana Umum Habibi mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atau upaya hukum. Kami konsultasikan kepada pimpinan terlebih dahulu," kata Habibi didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat, Kamis (11/11), seperti dikutip dari oganilir.sumeks.co.
Kuasa hukum terdakwa AC, Rico Roberto juga menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan majelis hakim.
"Saya akan berkonsultasi dengan keluarga klien kami, apakah akan mengambil upaya hukum atau tidak," tuturnya.
Saat hendak berjabat tangan dengan korban M pada sertijab itu, terdakwa AC malah meremas payudara korban.
- Efisiensi Anggaran, Algafry Rahman Larang ASN Bangka Tengah Dinas Luar
- Kepala BKN Ungkap Prosedur ASN Mendapatkan Kenaikan Pangkat Istimewa
- Ratusan Pegawai Non-ASN Seperti Ini Terancam Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira, Jatah untuk PPPK & PNS Sama, tetapi Honorer Harinya Kelabu
- Massa Dosen ASN Kemdiktisaintek Tertahan di Patung Kuda, Tuntutannya Hanya Dua
- Jatah untuk PPPK dan PNS Sama, Oh Enaknya jadi ASN