Jangan Coba-Coba Meremas Payudara Staf Saat Sertijab, Ini Akibatnya

Rico sendiri menilai putusan majelis hakim sudah tepat. "Putusan itu masih tinggi, tetapi kami sepakat dengan pasal 281 KUHP yang diputuskan majelis hakim, bukan pasal 289 KUHP sesuai tuntutan JPU," ujarnya.
Aksi AC itu terjadi pada Senin (1/2/2021) lalu di Puskesmas Bukit Selabu. Saat itu berlangsung perpisahan dan serah terima jabatan di puskesmas setempat.
Terdakwa berjabat tangan dengan seluruh staf puskesmas dan lainnya. Saat hendak berjabat tangan dengan korban M, terdakwa mengatakan tak mau berjabat tangan melainkan ingin memegang payudara korban.
Usai menyatakan hal itu, terdakwa langsung meremas payudara korban menggunakan tangan kiri dengan keras, disaksikan staf-staf Puskesmas Bukit Selabu yang hadir.
Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
"Saat ini yang bersangkutan bertugas sebagai staf biasa di Puskesmas Teluk Kijing. Gajinya memang sudah dibayarkan hanya 50 persen semenjak dia ditahan,” kata Kadinkes Muba dr Azmi Dariusmansyah.
Azmi menuturkan terkait sanksi kepegawaian untuk AC masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu.
"Nanti ada sidang untuk tindakan indisiplinernya, ada BKPSDM hingga Sekda yang akan bersidang untuk menentukan sanksinya," katanya. (kur)
Saat hendak berjabat tangan dengan korban M pada sertijab itu, terdakwa AC malah meremas payudara korban.
Redaktur : Adek
Reporter : Boy
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya