Jangan Coba-Coba Palsukan Surat Tes COVID-19, Ini Akibatnya
Kemudian tersangka T meminta kepada tersangka AN, M dan S untuk mengirimkan foto KTP para calon penumpang melalui pesan gambar.
Selanjutnya, tersangka T menghubungi tersangka S selaku pemilik percetakan untuk membuatkan surat hasil tes cepat COVID-19 palsu.
Surat hasil tes cepat COVID-19 palsu tersebut dijual oleh tersangka T kepada AN, M dan S dengan harga Rp 300 ribu per lembar.
Dari hasil penjualan tersebut, tersangka T sebagai pencari konsumen dan tersangka S sebagai pencetak surat mendapatkan bagian masing-masing Rp150 ribu dari setiap lembar surat yang terjual.
"Dari hasil penyidikan awal tersangka S mengaku telah memproduksi sebanyak 47 lembar surat hasil tes cepat COVID-19 palsu, namun saat ini barang bukti yang kami amankan baru sebanyak 19 lembar," tegas Dharma.
Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr Fachrudin menuturkan pemalsuan surat hasil tes cepat COVID-19 tersebut diketahui dari logo pemerintah daerah dan kop surat yang tidak sesuai.
Selain itu, nomor laboratorium dan registrasi surat yang tidak terdata, serta ketidaksesuaian nama dokter yang mengeluarkan surat.
Sementara itu, tersangka S menyebutkan surat hasil tes cepat COVID-19 palsu tersebut dibuatnya berdasarkan hasil copy paste surat hasil tes cepat COVID-19 asli milik salah seorang temannya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Surat tes COVID-19 itu dijual tersangka kepada tiga orang, dengan harga Rp 300 ribu per lembar.
Redaktur & Reporter : Adek
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN