Jangan Coba-Coba Seenaknya Pasang Tarif Tes PCR, Ada Instruksi dari Irjen Hendro
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Pemerintah sudah menetapkan batas atas tarif tes PCR sebesar Rp495.000 untuk wilayah Jawa-Bali.
Batas atas tarif tes PCR untuk luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp525.000.
Penetapan tersebut berdasar Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 16 Agustus 2021.
Ketentuan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut mulai berlaku pada Selasa tanggal 17 Agustus bertepatan peringatan HUT ke-76 RI.
Polda Lampung bersama jajaran polres akan mengawasi penerapan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tujuan dari pengawasan tersebut guna mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 melalui tracing, testing, and treatment (3T).
"Standar tarif pemeriksaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Lampung yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR," katanya di Bandarlampung, Kamis (19/8).
Pelanggaran terhadap batas atas tarif tes PCR bakan diproses secara hokum.
Batas atas tarif tes PCR sudah ditetapkan, baik untuk wilayah Jawa-Bali maupun harga tes PCR di luar Jawa Bali.
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung
- Innovesia dan Komunitas Gemilang Lampung Sepakat Dorong Inovasi Pemuda
- Pengamat Puji Gagasan Visioner Arinal untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan di Provinsi Lampung
- Polres Lampung Selatan Tangkap 9 Pelaku Kejahatan
- Warga Tewas Diterkam Harimau di Lampung Barat
- Ganja 5,7 Kg Rencananya Dikirim ke Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru