Jangan Coret Penderita Gangguan Jiwa Dari DPT
Kamis, 20 Maret 2014 – 04:33 WIB
Yeni menyayangkan sikap tersebut, karena dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 tentang tentang konvensi hak penyandang disabilitas, semua penyandang disabilitas fisik, mental, intelektual dan motorik, nggak boleh dilarang menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga:
“KPU pusat telah berjanji akan menginformasikan ke jajarannya bahwa tidak ada larangan memilih bagi penderita gangguan kejiwaan. Tadi lima komisioner hadir. Mereka akan minta yang sudah dicoret agar didaftar lagi,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menegaskan tidak ada aturan yang menyatakan pemilih yang mengalami gangguan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rakornas Pemerintah Pusat-Daerah 2024, Prabowo: Ini Momen Bermanfaat dan Strategis
- LKDI Apresiasi Gerak Cepat & Ketegasan Pemerintahan Prabowo Atasi Judi Online di Indonesia
- Laurenzus Kadepa, Wakil Rakyat Progresif Revolusioner yang Dirindukan Rakyat
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Feedloop AI Dorong Transformasi Operasional Hukum