Jangan Coret Penderita Gangguan Jiwa Dari DPT

Jangan Coret Penderita Gangguan Jiwa Dari DPT
Jangan Coret Penderita Gangguan Jiwa Dari DPT

Yeni menyayangkan sikap tersebut, karena dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 tentang tentang konvensi hak penyandang disabilitas, semua penyandang disabilitas fisik, mental, intelektual dan motorik, nggak boleh dilarang menggunakan hak pilihnya.

“KPU pusat telah berjanji akan menginformasikan ke jajarannya bahwa tidak ada larangan memilih bagi penderita gangguan kejiwaan. Tadi lima komisioner hadir. Mereka akan minta yang sudah dicoret agar didaftar lagi,” katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menegaskan tidak ada aturan yang menyatakan pemilih yang mengalami gangguan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News