Jangan Coret Penderita Gangguan Jiwa Dari DPT
Kamis, 20 Maret 2014 – 04:33 WIB
Yeni menyayangkan sikap tersebut, karena dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 tentang tentang konvensi hak penyandang disabilitas, semua penyandang disabilitas fisik, mental, intelektual dan motorik, nggak boleh dilarang menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga:
“KPU pusat telah berjanji akan menginformasikan ke jajarannya bahwa tidak ada larangan memilih bagi penderita gangguan kejiwaan. Tadi lima komisioner hadir. Mereka akan minta yang sudah dicoret agar didaftar lagi,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menegaskan tidak ada aturan yang menyatakan pemilih yang mengalami gangguan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%