Jangan Cueki Putusan MK soal Batas Minimal Usia Perkawinan
jpnn.com, JAKARTA - Negara harus hadir dengan upaya strategis dan lebih masif dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai batas usia anak. Di mana hasil putusannya adalah batas minimal usia perkawinan untuk perempuan harus dinaikkan dari sebelumnya 16 tahun.
"Perkawinan anak mengancam Ketahanan Nasional dan tidak sejalan dengan jaminan Negara dalam pemenuhan hak anak untuk tumbuh kembang yang optimal,” ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu, Kamis (7/3).
Putusan progresif ini lanjutnya, tentu merupakan kemenangan perjuangan pencegahan perkawinan anak untuk seluruh anak Indonesia. Dalam putusan ini juga mengamanahkan pemerintah bersama pembentuk undang-undang diberi waktu tiga tahun melakukan upaya untuk melaksanakan putusan tersebut.
BACA JUGA: Duh, Makin Banyak Remaja 15 Tahun Lakukan Pernikahan Dini
"Jika angka perkawinan anak terus meningkat dan dibiarkan, maka Indonesia akan mengalami ancaman Ketahanan Nasional,” ujat Pribudiarta.
Senada Pribudiarta, Staf Khusus Presiden, Ruhaini mengatakan, keputusan MK membawa angin segar bagi upaya negara dalam memberikan perlindungan anak yang optimal. Di mana usia perkawinan harus disesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Indonesia diharapkan menjadi pionir untuk mencegah perkawinan anak di kalangan negara - negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Sementara Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA, Lenny N Rosalin mengatakan bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghambat pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Putusan MK menyatakan batas minimal usia perkawinan untuk perempuan harus dinaikkan dari sebelumnya 16 tahun.
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Irjen Abdul Karim Mengeklaim Pengamanan Demo Sesuai SOP, Kompolnas Minta Polri Lakukan Evaluasi