Jangan Cueki Putusan MK soal Batas Minimal Usia Perkawinan

Di antaranya menghambat wajib belajar 12 tahun (pemenuhan hak anak atas pendidikan), gizi buruk pada anak yang dilahirkan dari seorang anak yang rahimnya masih rentan (kesehatan dan angka kematian ibu melahirkan), serta munculnya pekerja anak dan upah rendah (menurunnya ekonomi).
"Penghapusan perkawinan anak tidak hanya berpengaruh pada pencapaian SDG’s tapi juga berpengaruh untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA),” ujar Lenny.
BACA JUGA: Pacaran 5 Bulan, Siswa SD Nikahi Siswi SMP
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi perkawinan anak menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan dimana 1 dari 4 atau 23% anak perempuan menikah pada usia anak. Setiap tahun sekitar 340.000 anak perempuan menikah di bawah usia 18 tahun. Pada 2017, persentase perkawinan anak sudah mencapai 25,17%.
"Jika dilihat dari sebaran wilayah, maka terdapat 23 provinsi yang memiliki angka perkawinan anak di atas angka nasional," tandas Lenny. (esy/jpnn)
Putusan MK menyatakan batas minimal usia perkawinan untuk perempuan harus dinaikkan dari sebelumnya 16 tahun.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang