Jangan Dikira di Negara Ini tak Ada Tukang Las Handal
jpnn.com - JPNN.com- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang bakal mengajukan gugatan warga negara atau biasa disebut citizen lawsuit kepada negara untuk menyetop adanya impor tenaga kerja asing yang bekerja secara ilegal.
Pasalnya, hal tersebut dinilai menjadikan salah satu tujuan mengundang investasi asing menjadi sia-sia.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya berencana bakal mengajukan citizen lawsuit terhadap negara di 20 provinsi berbeda.
Hal tersebut dilakukan untuk mendesak pemerintah untuk segera memutuskan hubungan kerja terhadap TKA yang tidak memenuhi ketentuan.
Serta, menyetop adanya perjanjian baru perekrutan TKA yang bisa diisi oleh SDM lokal dalam proyek-proyek kedepan.
’’Tuntutan ini kami tujukan terutama kepada TKA Tiongkok yang seringkali ikut bersamaan dengan proyek-proyek modal asing dari negara tersebut,’’ jelasnya di Jakarta kemarin (4/1).
Dia menuntut pemerintah bersikap tegas dalam menentukan kategori mana pekerja asing yang harusnya dipekerjakan.
Menurutnya, jika terdapat spesifikasi yang sebenarnya bisa dipenuhi dengan tenaga domestik, harusnya hal tersebut dipandang sebagai buruh kasar.
JPNN.com- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang bakal mengajukan gugatan warga negara atau biasa disebut citizen lawsuit kepada negara
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang