Jangan Dikira di Negara Ini tak Ada Tukang Las Handal
’’Kami akan buat posko pengaduan untuk mengetahui sampai seberapa jauh dan seberapa banyak persebaran TKA Ilegal terutama yang berasal dari Tiongkok,’’ jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indoensia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan bahwa perekrutan tenaga kerja asing harusnya dilakukan dengan spirit alih teknologi. Artinya, TKA harus mengajarkan ketrampilan baru yang belum banyak diketahui oleh tenaga Indonesia.
Namun, nyatanya TKA yang dipekerjakan tanpa adanya proses pembelajaran. Hanya karena pertimbangan budaya dan bahasa dari investor asing asal Tiongkok.
Staff Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dita Indah Sari menyatakan, pihaknya sebenarnya sudah berupaya untuk terus mencegah adanya TKA Ilegal.
Baik ilegal secara izin kerja maupun yang mempunyai izin namun tak melaksanakan fungsi secara benar.
Namun, pengawasan tersebut diakui tak akan pernah maksimal tanpa ada peran serta masyarakat yang ikut melaporkan kelompok orang asing yang mencurigakan atau rekan kerja asing yang tak melakukan pekerjaan sesuai jabatan. ’’Kami berkomitmen untuk menindak laporan dari masyarakat,’’imbuhnya. (bil)
JPNN.com- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang bakal mengajukan gugatan warga negara atau biasa disebut citizen lawsuit kepada negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang