Jangan Dipercaya 100 Persen
Susno Terkait Buku 'Bukan Testimoni'-nya
Jumat, 26 Februari 2010 – 14:55 WIB
Mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji dalam acara bedah buku di Ekalokasari Plaza, Bogor. Foto: Sofyansyah/Radar Bogor/JPNN.
Susno menganggap itu hanya tulisan wartawan seperti dalam surat kabar. Di mana dirinya tak berkepentingan, dan sepenuhnya (menjadi) tanggung jawab si penulis. "Ini pemegang hak ciptanya penulis. Namanya Pak Izhari. Kemudian kalau salah, dampaknya ke dia (penulis). Dan kemudian pemegang hak cetaknya ada di Gramedia. Jadi kalau melarang itu dan ada apa-apanya, jangan ke saya," ujar Susno.
Baca Juga:
Bahkan, dalam produksi buku tersebut, Susno mengaku tak mendapatkan royalti sepeser pun. Ia hanya mendapat beberapa puluh eksemplar buku, yang kini telah dibagikan kepada teman-temannya. Lalu, apakah Susno tidak takut mendapat perlawanan dari Mabes Polri, mengingat komentarnya dalam buku itu banyak yang mengkritisi Polri?
Terkait hal ini, Susno merasa tak takut. Menurutnya, Kapolri selaku pimpinan merupakan orang yang reformis, sehingga kritikan itu dianggap Susno sebagai bentuk kecintaan pada institusi tempatnya bernaung itu. "Saya tidak takut saya akan dihukum oleh Kapolri, karena Kapolri kan orangnya reformis. Kalau orangnya reformis, tidak akan marah kalau ada buku seperti ini," paparnya.
Lalu, kapan Susno akan mengeluarkan buku yang katanya tengah ia susun sendiri? "Nah, itu yang tidak jadi-jadi. Saya itu malu nulisnya. Saya sudah sembilan buku yang saya tulis. Mau nulis buku tentang saya itu, saya kok malu. Kok jelek. Takut nanti ikan asin pun ketawa," selorohnya. (zul/jpnn)
JAKARTA - Buku Bukan Testimoni Susno sudah beredar. Buku yang menceritakan kronik karir Komjen (Pol) Susno Duaji kala menjabat Kabareskrim Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia