Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Jika sudah ada surat resmi akan ditindaklanjuti sesuai dengan UU dan aturan yang ada.
Untuk pemberian sanksi terhadap keduanya akan dipastikan setelah surat resmi tersebut ada balasan dari kepolisian.
Namun dirinya memastikan jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
Tri mengatakan, Kadinkes Tulungagung sudah melaporkan kejadian itu pada dirinya sebagai atasan langsung.
Dirinya juga meminta pada Kadinkes untuk memastikan kejadian itu.
"Kalau ASN-nya menjabat sebagai Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan dan satu P3K Dinas Kesehatan," katanya.
ASN tersebut berinisial HP (42) dan P3K Bagian Perencanaan berinisial AM yang baru dilantik sebagai P3K pada April 2024.
Keduanya diamankan bersama lima orang lainnya. Dari tangan mereka diamankan dua butir ekstasi dan sisa pemakaian seberat 0,622 gram.
Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinkes Tulungagung ditangkap saat pesta narkoba.
- 2 Orang Terluka Akibat Ledakan Petasan di Malang
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Perjuangan Polda Jatim Mencari Potongan Kaki dan Kepala Korban Mutilasi
- Potongan Kepala Korban Mutilasi Hendak Dibuang di Ponorogo, Susah, Akhirnya di Trenggalek
- Motif Mutilasi di Ngawi Terungkap, Ada Laki-Laki Lain