Jangan Ditiru, AP Meraup Rp 58,5 Juta dengan Mengaku Sebagai Polisi
AP kemudian meminta uang Rp 13 juta sebagai biaya untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami korban.
Namun, korban FAP hanya dapat memenuhi Rp 8,5 juta disetor ke tersangka.
Setelah korban menyetor uang, diperoleh informasi AP bukan anggota Polri.
"Selanjutnya korban melapor ke Polresta Sidoarjo," ujarnya.
Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus AP.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lain senilai Rp 50 juta.
"Pelaku AP merupakan residivis perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP pada 18 Juli 2019, dengan vonis hukuman penjara 10 bulan yang pernah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo," ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
AP kini dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 378 KUHP.
Perbuatan AP ini bukan untuk ditiru, dia meraup Rp 58,5 juta dengan mengaku sebagai polisi.
- Ganindra Bimo Cerita Pengalaman Bandel di Sekolah, Jangan Ditiru Ya!
- Orang ini Menggelapkan Ratusan Mobil Rental, Modusnya Tolong Jangan Ditiru
- Bripka Agung Kaget-Grogi Donat Buatannya Dicicipi Kapolres, Nyam
- Hendri Bukan Contoh Ayah yang Baik, Jangan Ditiru!
- YH Bikin Malu Institusi Negara, Korbannya Puluhan Orang, Jangan Ditiru
- 17 Perguruan Silat Berkumpul dan Bersepakat, Ada Apa?