Jangan Ditiru, AP Meraup Rp 58,5 Juta dengan Mengaku Sebagai Polisi

Jangan Ditiru, AP Meraup Rp 58,5 Juta dengan Mengaku Sebagai Polisi
Petugas Polresta Sidoarjo menunjuk barang bukti pelaku dugaan penipuan. ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo

"Hukuman penjara paling lama empat tahun," ucapnya.(Antara/jpnn)

Perbuatan AP ini bukan untuk ditiru, dia meraup Rp 58,5 juta dengan mengaku sebagai polisi.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News