Tips Otomotif
Jangan Emosi Lihat Kendaraan Melambat, Mungkin Ini Alasannya
jpnn.com - Saat terburu-buru, sering pengendara terpancing emosi ketika menemui pengendara lain di depan yang memperlambat laju kendaraannya.
Agar tidak cepat marah yang bisa berakibat hal buruk, ada baiknya mengetahui ketentuan jika pengemudi harus memperlambat kendaraannya saat di jalan.
Sesuai aturan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 116, ada kewajiban pengendara harus memperlambat kendaraannya di sebabkan beberapa hal berikut;
1. Sesuai dengan ketentuan Rambu Lalu Lintas. Misalnya di tol ada ketentuan batas kecepatan maksimum 60-100 kpj,
2. Saat akan melewati angkutan umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang,
3. Ketika akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik hewan, hewan yang ditunggangi atau hewan yang digiring. Misalnya, andong atau gerobak sapi,
4. Saat melewati genangan air dan atau ketika kondisi hujan,
5. Memasuki pusat kegiatan masyarakat (yang belum ada Rambu Lalu Lintas),
Sering pengendara terpancing emosi ketika menemui pengendara lain di depan yang memperlambat laju kendaraannya. Ternyata ada aturan memperlambat kendaraan.
- 8 Tip Mengemudi Mobil di Jalur Contraflow yang Aman Saat Libur Nataru, Baca Nomor 1
- Tip Aman Berkendara Mobil Saat Musim Panas, Perhatikan Tekanan Angin Pada Ban
- CREA Sebut Banyak Sektor yang jadi Penyumbang Polutan di Jakarta
- Polusi Udara Jakarta Buruk, Pengamat: Batasi Penggunaan Kendaraan Pribadi
- Soal Polusi di Jakarta, Pengendara Harus Paham Dampak Negatif yang Ditimbulkan
- Mudik Pakai Kendaraan Pribadi? Jangan Lupa Lakukan Ini, Penting!