Jangan Gaduh soal Perda Syariah, Simak nih Penjelasan Yusril

Selain itu, disadari atau tidak, corak masyarakat Indonesia mencerminkan tiga sistem hukum. Salah satunya hukum islam. Bahkan, ada aturan yang khusus di dalamnya berlaku hukum Islam. Yakni, undang-undang tentang pengadilan agama.
Dalam hal waris, misalnya. Secara eksplisit, penyelesaian perkara pembagian warisan hanya dengan hukum Islam. Meski, aturan itu tidak mengikat. "Itu formalnya. Untuk hukum materiilnya masih belum ada hingga sekarang," kata Yusril.
Untuk memenuhi kebutuhan itu, pemerintah membuat aturan khusus tentang kewarisan Islam. Tapi, tidak ada penambahan embel-embel UU Syariah. Cukup dituliskan nomor, tahun, dan judul setelah kalimat UU secara lengkap.
Selama menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril mengaku telah memproses lebih dari 300 RUU. Ada transformasi kaidah - kaidah dari hukum islam.
"Tranformasi kaidah Islam ke hukum nasional itu memang sudah ada," katanya. Untuk itu, masyarakat tidak perlu gaduh dengan adanya aturan agama yang secara substansi termaktub dalam peraturan nasional. (dan/oni)
Perda syariah tidak perlu diributkan sebab secara hukum formal di Indonesia juga tidak mengenal penyebutan perda syariah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK