Jangan Gaduh soal Perda Syariah, Simak nih Penjelasan Yusril
Selain itu, disadari atau tidak, corak masyarakat Indonesia mencerminkan tiga sistem hukum. Salah satunya hukum islam. Bahkan, ada aturan yang khusus di dalamnya berlaku hukum Islam. Yakni, undang-undang tentang pengadilan agama.
Dalam hal waris, misalnya. Secara eksplisit, penyelesaian perkara pembagian warisan hanya dengan hukum Islam. Meski, aturan itu tidak mengikat. "Itu formalnya. Untuk hukum materiilnya masih belum ada hingga sekarang," kata Yusril.
Untuk memenuhi kebutuhan itu, pemerintah membuat aturan khusus tentang kewarisan Islam. Tapi, tidak ada penambahan embel-embel UU Syariah. Cukup dituliskan nomor, tahun, dan judul setelah kalimat UU secara lengkap.
Selama menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril mengaku telah memproses lebih dari 300 RUU. Ada transformasi kaidah - kaidah dari hukum islam.
"Tranformasi kaidah Islam ke hukum nasional itu memang sudah ada," katanya. Untuk itu, masyarakat tidak perlu gaduh dengan adanya aturan agama yang secara substansi termaktub dalam peraturan nasional. (dan/oni)
Perda syariah tidak perlu diributkan sebab secara hukum formal di Indonesia juga tidak mengenal penyebutan perda syariah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro
- Yusril Minta Perlindungan Hukum Pada Presiden Terkait Kasus Lahan di Musi Banyuasin