Jangan Gampang Percaya Arisan Online ya

jpnn.com, PONOROGO - Polres Ponorogo, Jatim, berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok arisan online. DLD, 21, warga Desa Mojorejo, Jetis, Ponorogo, diamankan petugas atas laporan korban dari Surabaya dan Bandung yang datang ke daerah setempat, Rabu malam (27/3).
Pelaku diduga telah melakukan penipuan terhadap anggota arisan online berjumlah 200 orang yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Pun menggelapkan uang arisan yang totalnya diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Petugas juga mengamankan pacar pelaku, ZM, 23, warga Desa Manyaran, Banyakan, Kediri. ZM diduga turut berperan dalam menjalankan arisan online tersebut. Keduanya menjalani pemeriksaan di Polres Ponorogo.
’’Kami hanya mengamankan, karena korbannya bukan berasal dari Ponorogo,’’ kata Kapolres Ponorogo AKBP Radiant.
Radiant mengungkapkan, pelaku mengawali kegiatan arisan online sejak September tahun lalu. Untuk menjaring anggota, pelaku menggunakan akun Instagram @cewekperlu.
BACA JUGA: Dijemput Pacar untuk Memadu Kasih, Mampir ke Apotek, tapi Akhirnya…
Kemudian warga yang bergabung dimasukkan grup WhatsApp. Tidak hanya satu grup, melainkan anggota dimasukkan ke grup sesuai dengan wilayah domisili masing-masing.
Awalnya arisan online tersebut berjalan cukup lancar. Namun, entah kenapa DLD menghapus akun Instagram dan WhatsApp, Minggu lalu (24/3). Padahal, tanggal tersebut merupakan waktu untuk mencairkan arisan. Sehingga membuat anggota kebingungan dan kesal.
Aksi tipu-tipu berkedok arisan online dibongkar Polres Ponorogo, uang yang terkumpul dipakai beli mobil.
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- 3 Wisatawan Ponorogo Tewas Tenggelam Saat Bersenang-senang di Pantai Pacitan
- Innalillahi, 3 Wisatawan Ponorogo Tewas di Muara Sungai Pacitan
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan