Jangan Gegabah Atasi Konflik Tambang Emas Martabe
Kamis, 11 Oktober 2012 – 08:32 WIB
“Politik negara itu artinya dimana sumberdaya alam dieksploitasi, maka harus ada jaminan yang diberikan oleh negara. Artinya bahwa masyarakat di sekitarnya harus dapat hidup makmur. Di sisi lain, apabila segala persyaratan telah dipenuhi, negara juga harus menjamin keamanan bagi para investor yang menanamkan modalnya.”
Baca Juga:
Kedua hal ini menurut Sutan, harus benar-benar diperhatikan dan dilakukan seiring sejalan. Sehingga ketika permasalahan timbul karena perbedaan pandangan di daerah, sepenuhnya dikembalikan pada hal-hal yang termaktub jelas di prinsip politik negara yang ada.
Itulah sebabnya, Komisi VII merasa berkewajiban ikut menjembatani penyelesaian konflik yang ada. Karena tidak boleh satu pihak terlalu memaksakan keinginannya, tanpa memerhatikan pihak lain yang juga telah memenuhi segala persyaratan sebagaimana digariskan dalam peraturan perundang-undangan.
Namun saat ditanya mengapa Komisi VII hingga saat ini belum juga melakukan pemanggilan? Menurut Sutan hal tersebut lebih dikarenakan kesibukan yang luarbiasa di Komisi VII. “Karena saat ini ada banyak sekali tugas-tugas yang harus kita kerjakan. Tapi itu pasti (pemanggilan,red) secepatnya kita lakukan,”ujarnya.
JAKARTA-Penyelesaian konflik atas tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumut, sepenuhnya harus menggunakan dan mengedepankan politik negara.
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru