Jangan Gegabah Atasi Konflik Tambang Emas Martabe
Kamis, 11 Oktober 2012 – 08:32 WIB

Jangan Gegabah Atasi Konflik Tambang Emas Martabe
“Politik negara itu artinya dimana sumberdaya alam dieksploitasi, maka harus ada jaminan yang diberikan oleh negara. Artinya bahwa masyarakat di sekitarnya harus dapat hidup makmur. Di sisi lain, apabila segala persyaratan telah dipenuhi, negara juga harus menjamin keamanan bagi para investor yang menanamkan modalnya.”
Baca Juga:
Kedua hal ini menurut Sutan, harus benar-benar diperhatikan dan dilakukan seiring sejalan. Sehingga ketika permasalahan timbul karena perbedaan pandangan di daerah, sepenuhnya dikembalikan pada hal-hal yang termaktub jelas di prinsip politik negara yang ada.
Itulah sebabnya, Komisi VII merasa berkewajiban ikut menjembatani penyelesaian konflik yang ada. Karena tidak boleh satu pihak terlalu memaksakan keinginannya, tanpa memerhatikan pihak lain yang juga telah memenuhi segala persyaratan sebagaimana digariskan dalam peraturan perundang-undangan.
Namun saat ditanya mengapa Komisi VII hingga saat ini belum juga melakukan pemanggilan? Menurut Sutan hal tersebut lebih dikarenakan kesibukan yang luarbiasa di Komisi VII. “Karena saat ini ada banyak sekali tugas-tugas yang harus kita kerjakan. Tapi itu pasti (pemanggilan,red) secepatnya kita lakukan,”ujarnya.
JAKARTA-Penyelesaian konflik atas tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumut, sepenuhnya harus menggunakan dan mengedepankan politik negara.
BERITA TERKAIT
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM