Jangan Gegabah Cabut UU Penodaan Agama
Rabu, 17 Maret 2010 – 19:02 WIB
Menurutnya, harus ada win-win solution dan konsultasi publik dalam menyikapi polemik UU ini. Ditambahkan oleh Siti Zuhro, dalam pandangannya, peranan public dibutuhkan sebagai pertimbangan sebelum MK memutuskan perkara ini. “Harus ada konsultasi publik,” ujar Siti. (wdi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, sidang uji materiil UU No 1 Tahun 1965 Tentang Penyalahgunaan dan / atau Penodaan Agama
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat