Jangan Gegabah Putuskan soal Presidential Threshold

Jangan Gegabah Putuskan soal Presidential Threshold
Pembahasan RUU Pemilu. Wakil Pemerintah, dari kiri: Sekjen Kemendagri Yuswandi Temenggung, Mendagri Tjahjo Kumolo, Dirjen Polpum Soedarmo, Direktur Politik Dalam Negeri Bahtiar (deret kedua, kanan). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Komite Independen Penyelenggara Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, perdebatan perlu tidaknya syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) perlu disikapi secara bijak dan berhati-hati.

Pasalnya, di satu sisi pemerintah meyakini usulan PT 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional hasil pemilu, tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sementara sebagian fraksi yang ada di Pansus RUU Pemilu menilainya bertentangan, setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pemilu legislatif dan pemilihan presiden dilaksanakan secara serentak.

"Saya kira, apa pun jawaban dan rekomendasi yang dipilih semuanya memerlukan konsensus di samping basis legitimasi yang konstitusional," ujar Kaka di Jakarta, Minggu (18/6).

Menurut Kaka, pansus dan pemerintah sebaiknya melakukan diskusi terlebih dahulu dengan sejumlah komponen bangsa.

Jangan sampai keputusan yang diambil malah mengakibatkan semakin berlarutnya perdebatan, hingga mengakibatkan pelaksanaan Pemilu 2019 terancam tak memiliki landasan hukum.

"Solusinya, diskusi dan bangun kesepahaman. Saya yakin dengan langkah tersebut akan ditemukan alternatif pilihan yang tepat. Bukan malah mengedepankan perdebatan," pungkas Kaka.(gir/jpnn)

 


Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Komite Independen Penyelenggara Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, perdebatan perlu tidaknya syarat ambang batas pencalonan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News