Jangan Gegabah Putuskan soal Presidential Threshold
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Komite Independen Penyelenggara Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, perdebatan perlu tidaknya syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) perlu disikapi secara bijak dan berhati-hati.
Pasalnya, di satu sisi pemerintah meyakini usulan PT 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional hasil pemilu, tidak bertentangan dengan konstitusi.
Sementara sebagian fraksi yang ada di Pansus RUU Pemilu menilainya bertentangan, setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pemilu legislatif dan pemilihan presiden dilaksanakan secara serentak.
"Saya kira, apa pun jawaban dan rekomendasi yang dipilih semuanya memerlukan konsensus di samping basis legitimasi yang konstitusional," ujar Kaka di Jakarta, Minggu (18/6).
Menurut Kaka, pansus dan pemerintah sebaiknya melakukan diskusi terlebih dahulu dengan sejumlah komponen bangsa.
Jangan sampai keputusan yang diambil malah mengakibatkan semakin berlarutnya perdebatan, hingga mengakibatkan pelaksanaan Pemilu 2019 terancam tak memiliki landasan hukum.
"Solusinya, diskusi dan bangun kesepahaman. Saya yakin dengan langkah tersebut akan ditemukan alternatif pilihan yang tepat. Bukan malah mengedepankan perdebatan," pungkas Kaka.(gir/jpnn)
Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Komite Independen Penyelenggara Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, perdebatan perlu tidaknya syarat ambang batas pencalonan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Gerindra Sebut Pandangan Prabowo-Jokowi Sama, Kedepankan Aspirasi Rakyat
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Anas Urbaningrum Usulkan Pileg dan Pilpres 2029 Terpisah, Ini Alasannya
- Ribuan Aparat Amankan MK, Hasto PDIP Membatin Penabur Angin akan Menuai Badai
- Ada Partai yang Melobi Mbak Puan, Megawati: Silakan
- Saleh Daulay Ingatkan Hakim MK, Pileg Seharusnya Tetap Proporsional Terbuka