Jangan Gegabah Respon Pemekaran
Kamis, 30 April 2009 – 15:46 WIB
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas proses administrasi pemekaran daerah pada Depdagri dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). BPK menemukan banyak tahapan di proses pemekaran yang dilakukan secara sembarangan. Antara lain, pemekaran tidak melalui proses observasi oleh para ahli yang kompeten dan indepeden. Hal tersebut tertuang dalam buku ikhtisar hasil pemeriksaan BPK semester II Tahun 2008, yang disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution di rapat paripurna DPR di Senayan, 21 April 2009.(sam/JPNN)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menjelaskan, ketentuan di Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Sukses Membantu 1 Juta Pasien, LIGHThouse Raih Penghargaan Superbrands 2024
- Dinilai Jadi Perpustakaan Budaya, 2 Media Ini Raih Penghargaan di Ajang AKI 2024
- Luncurkan Buku Green Democracy, Sultan: Semangat Mewujudkan Keseimbangan dan Persatuan Nasional
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji