Jangan Gunakan Dulu Uang Pengembalian Korupsi Syamsul
Kamis, 05 Juli 2012 – 01:28 WIB
JAKARTA - Pemkab Langkat disarankan untuk tidak menggunakan dulu uang Rp75 miliar lebih hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus korupsi APBD Langkat yang melibatkan Syamsul Arifin, yang telah dikembalikan ke Pemkab Langkat pada Senin (2/7) lalu.
Saran tersebut disampaikan Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah. "Ada baiknya di-hold dulu. Tahan dulu, sambil menunggu putusan PK agar ada kepastian hukum," ujar Reydonnyzar Moenek kepada JPNN di Jakarta, kemarin (4/7).
Dijelaskan mantan direktur Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah Ditjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Kemendagri itu, memang, Pemkab Langkat sebenarnya sudah punya hak untuk menggunakan uang tersebut.
Ini lantaran uang itu sudah resmi diserahkan jaksa KPK dan otomatis masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Uang itu, kata Reydonnyzar, masuk dalam kategori lain-lain pendapatan daerah. Dana segar itu bisa masuk ke pos Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA).
JAKARTA - Pemkab Langkat disarankan untuk tidak menggunakan dulu uang Rp75 miliar lebih hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus
BERITA TERKAIT
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi